keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam pasal 29 ayat 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut kecuali a. pendidikan kewarganegaraan b. pe
PPKn
chairul652
Pertanyaan
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam pasal 29 ayat 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut kecuali
a. pendidikan kewarganegaraan
b. pelatihan dasar kemiliteran
c. pengabdian sebagai prajurit TNI
d. pengabdian sesuai dengan profesi
e. menjaga persatuan dan kesatuan
a. pendidikan kewarganegaraan
b. pelatihan dasar kemiliteran
c. pengabdian sebagai prajurit TNI
d. pengabdian sesuai dengan profesi
e. menjaga persatuan dan kesatuan
1 Jawaban
-
1. Jawaban risma1061
A. peNd!diKan kEwaRgaNeg@raan