Dasar hukum ham mengenai kebebasan beragama pasal 29
PPKn
rahmaanita09p33czv
Pertanyaan
Dasar hukum ham mengenai kebebasan beragama pasal 29
1 Jawaban
-
1. Jawaban fillmala
- Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 156a;
- Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU Penodaan Agama”)