Jelaskan mengenai prinsip-prinsip Rule of Law!
PPKn
haridhardf
Pertanyaan
Jelaskan mengenai prinsip-prinsip Rule of Law!
2 Jawaban
-
1. Jawaban putri7399
Rule of law adalah suatu legalisme hukum yang mengandung suatu gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan cara pembuatan sistem peraturan dan juga prosedur yang objektif, tidak memihak, juga tidak personal serta otonom,Rule of law merupakan konsep mengenai “common law” ialah seluruh aspek negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan serta egalitarian. Rule of law ialah rule by the law bukan rule by the man. -
2. Jawaban hss262004
Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Rule of law merupakan suatu legalisme hukum yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom
Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.
•Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
•Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil / Hakiki :
Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
Semoga membantu dan bermanfaat:)...