jelaskan pengertian sejarah dan sumber hukum perdata internasional? mohon bantuan nya bro
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban sellyag
Perkembangan Hukum Perdata Internasional (HPI)Di dalam sejarah perkembangan HPI, tampaknya perdagangan (pada tahap permulaan adalah pertukaran barang atau barter) dengan orang asinglah yang melahirkan kaidah-kaidah HPI. Pada jaman romawi kuno segala persoalan yang timbul sebagai akibat hubungan antara orang romawi dan pedagang asingdiselesaikan oleh hakim oengadilan khusus yang disebut praetor peregrinis. Hokum yang digunakan oleh hakim tersebut pada dasarnya adalah hukum yang berlaku bagi para cives romawi, yaitu ius civile yang telah disesuaikan dengan pergaulan internasional. Ius civile yang telah diadaptasi untuk hubungan internasional itu kemudian disebut Ius Gentium.
Sebagaimana halnya ius civile, Ius Gentium juga memuat kaidah-kaidah yang dikatagorikan ke dalam ius privatum dan ius publicum. Ius Gentium yang menjadi bagian ius privatum berkembang menjadi HPI. Sedangkan Ius Gentium yang menjadi bagian ius publicum telah berkembang menjadi hokum internasional publik atau territorial, yang dewasa ini dianggap sebagai asas HPI yang penting, misalnya :
Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs), yang menyatakan bahwa hukum yang harus diberlakukan atas suatu benda adalah hukum dari temapt benda tersebut berada.
Asas Lex Loci Contractus, yang menyatakan bahwa terhadap perjanjian-perjanjian (yang bersifat HPI) berlaku kaidah-kaidah hukum dari tempat pembutan perjanjian.
Asas Lex Domicilii, yang menyatakan bahwa hukum yang mengatur hak serta kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.