Menurut hukum positif yang berlaku di indonesia, hanya warga negara indonesia sajalah yang berhak memiliki hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat res
PPKn
khoiriyatulula
Pertanyaan
Menurut hukum positif yang berlaku di indonesia, hanya warga negara indonesia sajalah yang berhak memiliki hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat resmi. Namun dewasa ini banyak dijumpai " perboncengan" nama warga negara indonesia atas warga asing demi kepemilihan asset di indonesia. Bagaimana kasus tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ameilia6
seharusnya warga indonesia bertanggung jawab atas tanah dari negaranya sendiri dengan tidak melakukan "perboncengan" kepada warga asing
SEMOGA MEMBANTU