PPKn

Pertanyaan

Menurut hukum positif yang berlaku di indonesia, hanya warga negara indonesia sajalah yang berhak memiliki hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat resmi. Namun dewasa ini banyak dijumpai " perboncengan" nama warga negara indonesia atas warga asing demi kepemilihan asset di indonesia. Bagaimana kasus tersebut?

1 Jawaban

  • seharusnya warga indonesia bertanggung jawab atas tanah dari negaranya sendiri dengan tidak melakukan "perboncengan" kepada warga asing

    SEMOGA MEMBANTU

Pertanyaan Lainnya