Menurut hukum positif yang berlaku di indonesia, hanya warga negara indonesia sajalah yang berhak memiliki hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat res
PPKn
khoiriyatulula
Pertanyaan
Menurut hukum positif yang berlaku di indonesia, hanya warga negara indonesia sajalah yang berhak memiliki hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat resmi. Namun dewasa ini banyak dijumpai " perboncengan" nama warga negara indonesia atas warga asing demi kepemilihan asset di indonesia. Bagaimana kasus tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rizky7890
seharusnya warga negara Indonesia berhak atas kepemilikan tanah walaupun orang asing memiliki banyak uang tapi tetap saja tanah milik negeri Indonesia dan orang asing tidak boleh beli tanah tersebut bagaimanapun jangan sampai itu tanah milik kita tapi yg menikmati warga negara asing
# maaf bila ada yang salah bisa di koreksi