PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian hukum perdata internasional menurut perundang undangan dan pakar hukum??

1 Jawaban

  • Menurut Undang-Undang:hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
    Menurut Ahli Hukum:
    Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.

    Menurut R.H Graveson, Hukum Perdata Internasional berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena teritorialistasnya dapat menumbulkan permasalahan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yuridiksi pengadilan sendiri atau asing.

    Van Brakel : hukum nasional yang khusus diperuntukkan bagi perkara-perkara internasional.

Pertanyaan Lainnya