PPKn

Pertanyaan

sebutkan 2 macam yurisdiksi pengadilan internasional!

1 Jawaban

  • Berdasarkan atas Piagam Mahkamah Internasional (ICJ Statue), ditentukan bahwa 
    Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi atau wewenang atas : 

    1. Yurisdiksi untuk memeriksa dan memutus sengketa antar Negara yang diserahkan 
    kepadanya (contentius jurisdiction), 

    2. Yurisdiksi untuk memberikan pandangan atau nasehat hukum (advisory jurisdiction). 
    Yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili sengketa antar Negara adalah 
    dalam ruang lingkup Mahkamah sebagai sebuah lembaga peradilan internasional, 
    dimana Negara yang terlibat dalam suatu sengketa dengan Negara lainnya 
    sepakat untuk secara damai menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui 
    mekanisme penyelesaian oleh Mahkamah Internasional.

Pertanyaan Lainnya