sebutkan 2 macam yurisdiksi pengadilan internasional!
PPKn
pandacrone331
Pertanyaan
sebutkan 2 macam yurisdiksi pengadilan internasional!
1 Jawaban
-
1. Jawaban SetooMulyadi
Berdasarkan atas Piagam Mahkamah Internasional (ICJ Statue), ditentukan bahwa
Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi atau wewenang atas :
1. Yurisdiksi untuk memeriksa dan memutus sengketa antar Negara yang diserahkan
kepadanya (contentius jurisdiction),
2. Yurisdiksi untuk memberikan pandangan atau nasehat hukum (advisory jurisdiction).
Yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili sengketa antar Negara adalah
dalam ruang lingkup Mahkamah sebagai sebuah lembaga peradilan internasional,
dimana Negara yang terlibat dalam suatu sengketa dengan Negara lainnya
sepakat untuk secara damai menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui
mekanisme penyelesaian oleh Mahkamah Internasional.