IPS

Pertanyaan

apa hukuman tehadap orang yang melakukan pelanggaran di lingkungan tempat tinggal

2 Jawaban

  • Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
  • 1. Di kucilkan atau di cemooh 2.hukuman denda (bagi aturan negara) 3. Di hukuman kelak di akhirat (bagi aturan agama)

Pertanyaan Lainnya