apa hukuman tehadap orang yang melakukan pelanggaran di lingkungan tempat tinggal
IPS
123wisnu456
Pertanyaan
apa hukuman tehadap orang yang melakukan pelanggaran di lingkungan tempat tinggal
2 Jawaban
-
1. Jawaban fitria465
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. -
2. Jawaban alfian391
1. Di kucilkan atau di cemooh 2.hukuman denda (bagi aturan negara) 3. Di hukuman kelak di akhirat (bagi aturan agama)