IPS

Pertanyaan

kabinet habibie menyiapkan proses reformasi dalam tiga bidang, apa saja bidang tersebut?

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: IPS Sejarah

    Kelas: XII SMA

    Kategori: Masa Reformasi

    Kata kunci: Kabinet habibie menyiapkan proses reformasi dalam tiga bidang

    Kode kategori berdasarkan kurikulum KTSP: 12.3.8

    =========================================

     

     

    JAWABAN:



      Kabinet habibie menyiapkan proses reformasi dalam tiga bidang,  yaitu:

    a.Bidang ekonomi

    b.bidang politik.

    c.bidang hukum

     

     

    PEMBAHASAN LEBIH LANJUT:

     

     

    Dengan berakhirnya masa orde baru maka lahirlah gerakan reformasi yang bertujuan untuk memperbaharui tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.


    Adapun agenda reformasi yang diutarakan oleh para mahasiswa antara lain sebagai berikut.

    a. Adili Soeharto dan kroni-kroninya.

    b. Amandemen UUD 1945.

    c. Penghapusan Dwi fungsi ABRI.

    d. Otonomi daerah yang seluas-luasnya.

    e. Supremasi hukum.

    f. Pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).


    Pada tanggal 21 Mei 1998, jam10.00 WIB berlokasi di Istana Negara, Presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden dihadapan ketua dan beberapa anggota dari Mahkamah Agung. Pada tanggal itu pula, dan berdasarkan Pasal 8 UUD 1945.


    Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie untuk menggantikan beliau  menjadi presiden, Pelantikan presiden baru dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung dan para anggotanya.Dengan demikian sejak 21 Mei 1998, Presiden Republik Indonesia dipegang oleh Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden yang ketiga. 

     

    BJ Habibie melakukan pembaharuan dalam bidang ekonomi. Adapun langkah yang BJ Habibie ambil yaitu:

     

    a.Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, B.J. Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

    -Merekapitulasi perbankan.

    -Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah.

    -Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serikat hingga dibawah Rp.10.000,

    -Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang diisyaratkan oleh IMF.

    -Merekonstruksi perekonomian Indonesia.

     

    b.Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri.

    c.Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik. Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat.

    d.Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     

    Semoga bermanfaat :)

    (Lt)

     





Pertanyaan Lainnya