pasal yang mengatur tentag kebebasan mengemukakan pendapat
PPKn
anandaselvi350
Pertanyaan
pasal yang mengatur tentag kebebasan mengemukakan pendapat
1 Jawaban
-
1. Jawaban KaylaKusuma
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Yang dimaksud mengeluarkan pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan, tulisan,