PPKn

Pertanyaan

Reza seorang mahasiswa. Berdasarkan UUD No 3 Tahun 2002 ,apa saja upaya bela negara yang dapat dilakukan?

1 Jawaban

  • Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pertanyaan Lainnya