IPS

Pertanyaan

Pengertian dan ciri ciri dari persekutuan komanditer(CV)

1 Jawaban

  • 1. Dalam persekutuan komanditer atau CV, pengertian dari usaha kelompok tersebut adalah jenis badan usaha kelompok yang didirikan oleh beberapa orang pengusaha sekaligus.

    2. Dalam persekutuan komanditer atau CV, ciri-ciri dari usaha kelompok tersebut adalah:

    • Modal pendirian usaha yang cenderung besar dan didapatkan dari pemilik usaha, investor, dan juga pihak lainnya.
    • Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif yang tergabung dalamusaha tersebut.
    • Adanya aturan hukum yang ada pada pendirian CV, seperti seluruh pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia dan modal tidak boleh didapatkan dari negara lain.

    Pembahasan

    Usaha kelompok adalah salah satu jenis usaha yang dikelola, diawasi, dan dikendalikan oleh beberapa orang sekaligus. Maka dari itu, ruang lingkup dari usaha kelompok ini cenderung besar karena adanya pembagian tanggung jawab dan manajemen yang jelas pada usaha kelompok. Selain itu, modal yang dibutuhkan untuk mendirikan suatu usaha kelompok biasanya cenderung besar dan akan digunakan untuk mengimbangi ruang lingkup usahanya yang juga besar. Salah satu jenis dari usaha berkelompok adalah persekutuan komanditer atau CV.

    Persekutuan komanditer adalah jenis usaha kelompok yang didirikan oleh beberapa orang sekaligus dan modalnya didapatkan dari modal pemilik dan juga dari investor atau penanam modal. Dalam pelaksanaanya, para pemilik CV ini akan bertanggung jawab pada para penanam modal. Ada yang disebut dengan sekutu pasif dan sekutu aktif dalam CV. Sekutu aktif adalah sekutu yang ikut menjalankan usaha dan sekutu pasif adalah pihak yang hanya memberikan modal dan mendapatkan bagian dari CV.

    Pelajari lebih lanjut

    Materi tentang ciri-ciri BUMN

    https://brainly.co.id/tugas/9894712

    Materi tentang perkembangan BUMS di Indonesia

    https://brainly.co.id/tugas/27547445

    Materi tentang manfaat koperasi

    https://brainly.co.id/tugas/2182875

    Detail jawaban

    Kelas: 10

    Mapel: Ekonomi

    Bab: 4 - Jenis Badan Usaha

    Kode: 10.12.4

    #AyoBelajar 

Pertanyaan Lainnya