PPKn

Pertanyaan

Mengapa ketentuan hukum pada masa Belanda masih digunakan di Indonesia walaupun Indonesia telah merdeka

1 Jawaban

  • Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”. Hukum digunakan sebagai salah satu unsur terpenting dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia karena tujuan hukum itu sendiri yang mengatur pergaulan hidup masyarakat secara damai. Hukum menghendaki perdamaian sebagaimana negara menghendakinya.[1]

                Hukum yang berlaku di Indonesia secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga berdasarkan sumbernya; hukum adat, hukum agama, dan hukum barat. Hal ini disebabkan oleh akar sejarah bangsa Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari ketiga unsur tersebut.[2]

                Dari ketiga hukum tersebut, hukum barat yang berasal dari Belanda beserta pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia akan dibahas dalam makalah ini. Bagaimana peran hukum Belanda dalam hukum Indonesia? Produk hukum Belanda apa saja yang masih dipergunakan di Indonesia? Usaha-usaha apa saja yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam membentuk sistem hukum asli Indonesia?

    Pembahasan

    Sejarah Awal Penerapan Hukum di Indonesia

                Sejarah hukum di Indonesia tidak terlepas dari sejarah kemerdekaan Indonesia. Ketika kemerdekaan diproklamirkan pada tahun 1945, hukum yang berlaku di Indonesia masih amatlah beragam yang pada intinya masih amat bergantung pada hukum kolonial Hindia Belanda. Kalau dilihat dari segi sejarah cara memperoleh kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, jelaslah kemerdekaan itu direbut secara susah payah dan dengan perjuangan keras. Bukan diperoleh dengan cara sebagai pemberian dan hadiah dari penjajah Belanda. Ini jelas berbeda dengan sejarah kemerdekaan yang diperoleh oleh beberapa negara jajahan Inggris seperti Malaysia dan Brunei. Hingga tahun 1945, belum ada tanda-tanda dari kolonial Belanda akan menyerahkan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, persiapan matang mengenai hukum nasional yang nantinya akan menjadi hukum resmi negara setelah Indonesia merdeka jelas tidak ada pula.[3]Pada akhirnya, rujukan hukum yang dipakai semasa penjajahan Belanda dijadikan rujukan hukum pula pada permulaan perjalanan hukum bangsa Indonesia.

    Sistem Hukum Hindia Belanda

                Dalam hukum Hindia Belanda yang berlaku sebelum kemerdekaan Indonesia, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui diantaranya adalah klasifikasi rakyat Indonesia, macam peradilan yang diselenggarakan untuk memutuskan perkara, dan asas-asas yang digunakan dalam berhukum.

    Klasifikasi Rakyat Indonesia

                Dalam hukum Hindia Belanda, rakyat Indonesia dibedakan ke dalam tiga golongan yaitu Orang Eropa, Bumiputera, dan Orang Timur Asing.[4] Yang termasuk adalah a) semua orang Belanda, b) semua orang non-Belanda yang berasal dari Eropa, c) semua orang Jepang, d) semua orang non-Eropa yang berasal dari negara lain yang dasar hukumnya sama dengan Belanda, dan e) anak sah keturunan dari b,c, dan d.

                Yang dimaksud dengan Bumiputera ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli dari Hindia Belanda dan tidak beralih masuk golongan rakyat lain dan mereka yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lantas mencampurkan diri dengan rakyat Indonesia asli.[5]Pembedaan golongan dalam masyarakat ini membedakan perlakuan bagi mereka pula di hadapan hukum.

    Peradilan

    Dalam sistem hukum Hindia Belanda, terdapat lima buah tatanan peradilan yaitu peradilan gubernemen, peradilan pribumi, peradilan daerah-daerah swapraja, peradilan agama, dan peradilan desa.[6]

               

               

Pertanyaan Lainnya