PPKn

Pertanyaan

pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik" dan pasal 37 ayat (5) menegaskan: " khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". apa yang mungkin dapat kita lakukan untuk mendukung ketentuan tersebut?

1 Jawaban

  • Tetap mempertahankan bentuk NKRI yaitu Republik Indonesia dan tetap mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar NKRI dalam berbagai cara untuk mewujudkannya

Pertanyaan Lainnya