pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik dan pasal 37 ayat (5) menegaskan: khusus mengenai bentuk
PPKn
alyahslsbila
Pertanyaan
pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik" dan pasal 37 ayat (5) menegaskan: " khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". apa yang mungkin dapat kita lakukan untuk mendukung ketentuan tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adriana19741
Tetap mempertahankan bentuk NKRI yaitu Republik Indonesia dan tetap mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar NKRI dalam berbagai cara untuk mewujudkannya