Di pasal berapakah masalah perekonomian dan kesejahteraan sosial diatur dalam konstitusi
            IPS
            
               
               
            
            
               
               
             
            Adriana19741
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Di pasal berapakah masalah perekonomian dan kesejahteraan sosial diatur dalam konstitusi
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban fbahari38ou5651Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.
 Semoga bermanfaat:)