IPS

Pertanyaan

Di pasal berapakah masalah perekonomian dan kesejahteraan sosial diatur dalam konstitusi

1 Jawaban

  • Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.

    Semoga bermanfaat:)

Pertanyaan Lainnya