perusahaan apa saja yang boleh melakukan impor ???
Biologi
BENEDICTUS23
Pertanyaan
perusahaan apa saja yang boleh melakukan impor ???
1 Jawaban
-
1. Jawaban suryaekaputra1p2s7ws
Syarat untuk menjadi importir:
1. Memiliki perusahaan berbadan hukum yang mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
2. Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API), nomor registrasi importir dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan. API dibagi menjadi dua jenis:
a. dokumen API untuk importir produsen (memiliki pabrik)
b. dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.
3. Memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan nomor surat registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai. Proses registrasi itu meliputi pemeriksaan pembukuan perusahaan, eksistensi dan auditibility-nya.