PPKn

Pertanyaan

Tolong dijawab.......
No 6 - 11
Tolong dijawab....... No 6 - 11

1 Jawaban

  • 6.)
    . Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
    . Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
    . Peraturan yang bersifat memaksa;
    . Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

    7.)
    a. Besifat Mengatur

    Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat

    b. Bersifat Memaksa

    Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.

    c. Bersifat Melindungi

    Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

    8.)
    . Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
    . Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
    . Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.

    9.)
    hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

    10.)
    Adanya Perbuatan Melanggar Hukum, akan mengakibatkan ketidakseimbangan diantara berbagai kepentingan dalam masyarakat. Selain itu ada pun akibat yg lain yaitu:
    . Dikucilkan dari masyarakat,
    . Mendapatkan celaan dan hinaan dari masyarakat,
    . Mendapatkan hukuman fisik atau membayar denda kepada negara,

    11.)
    a. Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia.
    b. Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
    c. Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
    d. Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.
    e. Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
    f. Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
    Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia.