a. Seorang wanita berusia 16 tahun b. Seorang pria berusia 17 tahun , Keduanya ingin melangsungkan perkawinan . Dalam syarat pendewasaan apakah keduanya dapat m
SBMPTN
agustinal1
Pertanyaan
a. Seorang wanita berusia 16 tahun
b. Seorang pria berusia 17 tahun ,
Keduanya ingin melangsungkan perkawinan . Dalam syarat pendewasaan apakah keduanya dapat melangsungkan pernikahan?
b. Seorang pria berusia 17 tahun ,
Keduanya ingin melangsungkan perkawinan . Dalam syarat pendewasaan apakah keduanya dapat melangsungkan pernikahan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban maylis25
dalam negara tidak lah boleh karena belum cukup umur untuk melangsungkan sebuah pernikahan. -
2. Jawaban jatmikogts66
dalam negara tidak boleh karena tidak cukup umur sebaiknya klo menikah sudah cukup umur dan sudah siap berumah tangga