Macam macam subjek hukum dan jelaskan macam macamnya
PPKn
derikeren33
Pertanyaan
Macam macam subjek hukum dan jelaskan macam macamnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Salamander37
Pengertian subjek hukum menurut R. Soeroso adalah :
Sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum yang berwenang/ berkuasa bertindak sebagai pendukung hak.
Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.