PPKn

Pertanyaan

Macam macam subjek hukum dan jelaskan macam macamnya

1 Jawaban

  • Pengertian subjek hukum menurut R. Soeroso adalah :
    Sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.

    Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum yang berwenang/ berkuasa bertindak sebagai pendukung hak.

    Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.

Pertanyaan Lainnya