Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis pajak
IPS
ardi706
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis pajak
2 Jawaban
-
1. Jawaban AnisyaSaysa
Berikut adalah jenis-jenis pajak secara umum menurut Direktorat Jenderal Pajak Indonesia antara lain :
Pajak Penghasilan (PPh)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Bea Materai (BM)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM)Bea Perolehan Hak Tanah atau Bangunan (BPHTB)
Jenis-jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian :
– Berdasarkan pihak yang menanggung
Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBBPajak tidak langsung adalah Pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPNBM, Bea Materai dan Cukai
– Berdasarkan pihak yang memungut
Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea MateraiPajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir dll.
– Berdasarkan sifatnya
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan bayar wajib pajak. Contoh : PPhPajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPnBM -
2. Jawaban siska871
pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap obkek pajak yang diterima nya.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas kepemilikan tanah.
berdasarkan sifat pajak dibedakan menjadi 2 yaitu : pajak subjektif , pajak objektif