menciptakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat adalah tujuan hukum yang bersifat..... A. Memaks
PPKn
tutut28
Pertanyaan
menciptakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat adalah tujuan hukum yang bersifat.....
A. Memaksa
B. Universal
C. Mengatur
D. Normatif
E. Positif
A. Memaksa
B. Universal
C. Mengatur
D. Normatif
E. Positif
2 Jawaban
-
1. Jawaban naumisimangunsong
D lah
bersifat normatif, gak mungkin universal -
2. Jawaban zahwa319
B. Universal
Semoga bermanfaat ya