KPUD kabupaten atau kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah dalam persiapan Pilkada mempunyai tugas dan wewenang
PPKn
Nauval1457644
Pertanyaan
KPUD kabupaten atau kota sebagai bagian pelaksana pemilihan kepala daerah dalam persiapan Pilkada mempunyai tugas dan wewenang
1 Jawaban
-
1. Jawaban najwakdurrunafp5xd5f
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.