PPKn

Pertanyaan

polisi, jaksa, dan hakim disbut juga

2 Jawaban

  • Aparat penegak hukum

    :^)

  • Advokat, polisi, jaksa dan hakim merupakan penegak hukum dalam proses peradilan pidana yang mempunyai kedudukan yang sama yaitu sama-sama penegak hukum (catur wangsa). Sehingga untuk memperoleh peradilan, keempatnya harus diberikan hak yang sederajat. 

Pertanyaan Lainnya