sebutkan sanksi sanksi urbanisasi! (tolong sekarang ya kak:)
SBMPTN
darapst28
Pertanyaan
sebutkan sanksi sanksi urbanisasi!
(tolong sekarang ya kak:)
(tolong sekarang ya kak:)
1 Jawaban
-
1. Jawaban nabilariski96p5w38s
Barang siapa melaksanakan urbanisasi tanpa ijin dari Pemerintah Desa, dihukum :
1. dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-
2. dengan hukuman kurungan selama-lamanya 9 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 9.000.000,- apabila perbuatan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 6 dan 7 Undang-undang ini.