SBMPTN

Pertanyaan

sebutkan sanksi sanksi urbanisasi!
(tolong sekarang ya kak:)

1 Jawaban



  • Barang siapa melaksanakan urbanisasi tanpa ijin dari Pemerintah Desa, dihukum :

    1.     dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-

    2.     dengan hukuman kurungan selama-lamanya 9 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 9.000.000,- apabila perbuatan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 6 dan 7 Undang-undang ini.


Pertanyaan Lainnya