suatu barang dilabeli dengan harga H rupiah. Barang tersebut dikenai PPN sebesar p%. Jika HP menyatakan harga barang setelah dikenai pajak, nyatakan HP dalam H
Matematika
rengganisnatani
Pertanyaan
suatu barang dilabeli dengan harga H rupiah. Barang tersebut dikenai PPN sebesar p%. Jika HP menyatakan harga barang setelah dikenai pajak, nyatakan HP dalam H dan P
1 Jawaban
-
1. Jawaban kgsrizky104
Jawab:
Penjelasan dengan langkah-langkah:
HP = H + pajak
= {(100+p)/100}xH