suatu barang dilabeli dengan harga H rupiah. Barang tersebut dikenai PPN sebesar p%. Jika HP menyatakan harga barang setelah dikenai pajak, nyatakan HP dalam H
            Matematika
            
               
               
            
            
               
               
             
            rengganisnatani
         
         
         
                Pertanyaan
            
            suatu barang dilabeli dengan harga H rupiah. Barang tersebut dikenai PPN sebesar p%. Jika HP menyatakan harga barang setelah dikenai pajak, nyatakan HP dalam H dan P
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban kgsrizky104Jawab: Penjelasan dengan langkah-langkah: HP = H + pajak = {(100+p)/100}xH