tugas dan fungsi lembaga negara
PPKn
devi1243
Pertanyaan
tugas dan fungsi lembaga negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban zham1210
Tugas Lembaga Negara yaitu menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya. Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
Fungsi Lembaga Negara secara umum adalah untuk membantu menjalankan roda pemerintahan negara dan menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya. -
2. Jawaban Akbarikhsan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1.mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
2.melantik presiden dan wakil presiden;3.memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurutundang-undang dasar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
:1.Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).3.Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankanundang-undang.
. Dewan Perwakilan Daerah
membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat.
2.mengangkat duta dan konsul. Duta adalahperwakilan negara Indonesia di negarasahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negarasahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesiadi kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.menerima duta dari negara lain
4.memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negaraIndonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baikIndonesia.
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/lembaga-lembaga-negara-fungsi-dan.html