Agar setiap mengetahui peraturan perundangundangan yang sudah disahkan,maka peraturan tersebut harus di undangkan dengan menempatkan nya dalam
PPKn
davaalfarezi12
Pertanyaan
Agar setiap mengetahui peraturan perundangundangan yang sudah disahkan,maka peraturan tersebut harus di undangkan dengan menempatkan nya dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban viya26
Diberitahukan kepada masyarakat melalui :
•Media masa seperti koran, majalah.
•Media elektronik seperti televisi, radio, berita di internet.