PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 4 contoh penyimpangan demokrasi pancasila pada masa demokrasi liberal

1 Jawaban

  • Beberapa penyimpangan dari demokrasi liberal di Indonesia, sebagai berikut:

    1. Berlakunya UUDS 1950
    Setelah Indonesia kembali kepada negara kesatuan Republik Indonesia dan tidak lagi menggunakan UUD RIS, pemerintah pada saat itu tidak serta merta memberlakukan kembali UUD 1945. Presiden memberlakukan UUD sementara, yang kemudian dikenal dengan UUDS 1950, karena mulai berlaku 17 Agustus 1950. Dengan dilaksanakannya UUDS 1950 berarti pemerintahan sudah penyimpangan demokrasi liberal dari semua cita-cita luhur bangsa yang terkandung dalam UUD 1945. Alasan tidak digunakannya UUD 1945 adalah dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi Indonesia. UUDS 1950 menjadi UU sementara sampai Dewan Konstituante membuat UU baru.

    2. Sistem Pemerintahan Parlementer
    Dalam penyelenggaraan pemerintahan, presiden tidak membentuk kabinet atau memilih menteri-menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Namun yang terjadi adalah presiden menunjuk seorang perdana menteri dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Perdana Menteri ini bertanggungjawab kepada parlemen, dalam hal ini DPRS. Setiap kebijakan setelah ditentukan oleh perdana menteri, parlemen yang menentukan apakan akan dilaksanakan atau tidak.
    Sistem dengan ciri-ciri demokrasi parlementer membuat pembangunan tidak berjalan, karena setiap kebijakan yang tidak disetujui mayoritas suara parlemen, tidak bisa dilaksanakan. Kabinet menjadi sering berganti. Lebih dari lima kali pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal. Semuanya rata-rata hanya bertahan dalam hitungan bulan. Jika kinerja dianggap gagal, maka langsung ditunjuk perdana menteri baru.

    3. Tidak Ada Musyawarah Mufakat
    Musyawarah mufakat seperti telah dikatakan adalah ciri demokrasi Pancasila. Pada masa penyimpangan demokrasi liberal, otomatis hal ini tidak ada. Setiap keputusan selalu berdasarkan suara terbanyak parlemen

    4. Kedudukan Negara di Bawah DPR
    Kedudukan presiden dan negara di bawah DPR atau Dewan Konstituante, padahal seharusnya sejajar. Apalagi parelemen / DPR / Dewan Konstituante ini dikuasai oleh partai yang paling banyak pendukungnya. Apabila negara dan presiden tidak didukung partai, maka dia tidak bisa berbuat apa pun.

    semoga membantu
    maaf jika salah

Pertanyaan Lainnya