Apa nama peraturan perundang-Undangan yang dibuat oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR
PPKn
claratri18
Pertanyaan
Apa nama peraturan perundang-Undangan yang dibuat oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR
2 Jawaban
-
1. Jawaban aulia047
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. -
2. Jawaban niam101
Mapel:PPKN
Kelas:8
Materi:Peraturan perundang-undangan
Jawaban
PP(Peraturan Pemerintah)
Peraturan Pemerintah merupakan perpu yg dibuat presiden tanpa melibatkan DPR yg bertujuan untuk memudahkan presiden menjalankan UU sebagaimana mestinya