sebutkan undang undang pers
PPKn
niwayantiaivanka1
Pertanyaan
sebutkan undang undang pers
2 Jawaban
-
1. Jawaban Melaegarahayu
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999. (diikuti beberapa pasal dan ayat) -
2. Jawaban reni12fadillah
Undang-undang Pers (secara resmi
bernama Undang-undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-
undang yang mengatur tentang prinsip,
ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di
Indonesia. Undang-undang Pers disahkan
di Jakarta pada 23 September 1999 oleh
Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf
Habibie dan Sekretaris Negara Muladi .
Undang-undang Pers mengandung 10 bab
dan 21 pasal . Bab dan pasal tersebut
berisi aturan dan ketentuan tentang
pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak
dan kewajiban perusahaan pers , hak-hak
wartawan , juga tentang Dewan Pers .
Dewan Pers adalah lembaga negara yang
mengatur dan bertanggungjawab atas
kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam
Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa
subjek dan objek jurnalistik di Indonesia
memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak
tolak , Hak jawab , dan Hak koreksi .Ketiga
hak tersebut juga telah diatur dalam Kode
etik jurnalistik Indonesia.