PPKn

Pertanyaan

sebutkan undang undang pers

2 Jawaban

  • Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999. (diikuti beberapa pasal dan ayat)
  • Undang-undang Pers (secara resmi
    bernama Undang-undang Nomor 40
    Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-
    undang yang mengatur tentang prinsip,
    ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di
    Indonesia. Undang-undang Pers disahkan
    di Jakarta pada 23 September 1999 oleh
    Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf
    Habibie dan Sekretaris Negara Muladi .

    Undang-undang Pers mengandung 10 bab
    dan 21 pasal . Bab dan pasal tersebut
    berisi aturan dan ketentuan tentang
    pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak
    dan kewajiban perusahaan pers , hak-hak
    wartawan , juga tentang Dewan Pers .
    Dewan Pers adalah lembaga negara yang
    mengatur dan bertanggungjawab atas
    kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam
    Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa
    subjek dan objek jurnalistik di Indonesia
    memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak
    tolak , Hak jawab , dan Hak koreksi .Ketiga
    hak tersebut juga telah diatur dalam Kode
    etik jurnalistik Indonesia.

Pertanyaan Lainnya