B. Arab

Pertanyaan

Pak ahmad meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sejumlah 28.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak, istri, 1 anak laki laki dan 2 anak perempuan. Pak ahmad memiliki hutang 2.000.000 , biaya selama perawatan rumah sakit 1,500.00 dan meninggalkan wasiat 500.000. Tentukan bagian Ahli waris masing masing!

1 Jawaban

  • Pak ahmad meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sejumlah 28.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak, istri, 1 anak laki laki dan 2 anak perempuan. Pak ahmad memiliki hutang 2.000.000 , biaya selama perawatan rumah sakit 1,500.00 dan meninggalkan wasiat 500.000 . Bagian harta warisan istri adalah Rp 3.000.000,00-.Bagian harta warisan ibu adalah Rp 4.000.000,00-.  Bagian harta warisan bapak adalah Rp 4.000.000,00-. Bagian harta warisan 1 orang anak laki-laki adalah Rp 6.500.000,00-. Bagian harta warisan 1 orang anak perempuan adalah Rp 3.250.000,00-

    Pembahasan

    ∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  

    1. istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] karena mayit memiliki anak  
    2. ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anak  
    3. bapak = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anak  
    4. 1 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
    5. 2 orang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki

    ∴Total warisan = harta peninggalan - ( hutang + biaya rumah sakit + wasiat)

                              = Rp 28.000.000,00 - ( Rp 2.000.000,00-  + Rp 1.500.000,00- + Rp 500.000,00-   )

                              = Rp 24.000.000,00-

    ∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

    • Istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x harta warisan  

                  = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x Rp 24.000.000,00-

                  = Rp 3.000.000,00-

    • Ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x harta warisan  

                  = [tex]\frac{1}{6}[/tex] xRp 24.000.000,00-  

                  = Rp 4.000.000,00-

    • Bapak = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x harta warisan  

                       = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x Rp 24.000.000,00-

                       = Rp 4.000.000,00-

    • asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya

                       = Rp 24.000.000,00-  - Rp 11.000.000,00-  

                       = Rp 13.000.000,00-

    Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

    Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x  2) + (2 x1) = 2 + 2 = 4

    1. 1 orang Anak laki-laki : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{2}{4}[/tex] x   Rp 13.000.000,00-    =   Rp 6.500.000,00-
    2. 1 orang Anak perempuan : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{1}{4}[/tex]  x   Rp 13.000.000,00-   =   Rp 3.250.000,00-

    -----------------------------

    Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

    Ketetapan bagian harta warisan suami

    1. [tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
    2. [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

    Ketetapan bagian harta warisan istri

    1. [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
    2. [tex]\frac{1}{8}[/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

    Ketetapan bagian harta warisan ibu

    1. [tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
    2. [tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit meninggalkan keturunan
    3. Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

    Ketetapan bagian harta warisan bapak

    1. [tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
    2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
    3. Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

    Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

    1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
    2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

    Ketetapan bagian warisan anak perempuan

    1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
    2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]  
    3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  [tex]\frac{2}{3}[/tex]  dari harta warisan

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21956836
    2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21945245
    3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21956935
    4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21948844
    5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21948870

    ====================================

    Detail jawaban

    Kelas : XII

    Mata pelajaran : Agama islam

    Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

    Kode soal : 12.14.8

    Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan istri,  ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan

    Gambar lampiran jawaban 30041108

Pertanyaan Lainnya