Sejarah

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan bangkai dalam konsep hukum islam ?
plis jawab dong besok mau di kumpulin

1 Jawaban

  • Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih sedangkan menurut pengertian para ulama syari'at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar'i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.

Pertanyaan Lainnya