PPKn

Pertanyaan

Bentuk pemerintahan Republik ada 3 (Tiga Macam) yaitu : Republik Absolut, Konstitusional dan Parlementer; Bentuk pemerintahan Monarci juga ada 3 (Tiga) yaitu Monarch Absolut, Konstitusional dan Parlementer.
Bagaimanakah penerapan bentuk pemerintahan di Indonesia? Jelaskan

1 Jawaban

  • Bentuk pemerintahan Indonesia yaitu republik. Hal ini dapat kita lihat di UUD45 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik"

    Indonesia menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional, pemerintahan di indonesia bercirikan
    1.pemerintahan dipegang oleh presiden dan dibatasi UUD
    2.kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tidak diwariskan
    3.saat masa jabatan presiden habis, dilakukan pemilu dengan memilih satu pasangan yang telah diajukan suatu parpol/koalisi parpol

    jadika jawaban terbaik

Pertanyaan Lainnya